Kebijakan Tata Pamong Tata Kelola Kepemimpinan dan Kerja Sama

Kebijakan Aturan Pelaksanaan tata pamong, kelola dan kerjasama universitas dan fakultas sebagai berikut:

1) PMA No. 22 tahun 2014 tentang statuta UIN Sunan Kalijaga

2) PMA No. 40 tahun 2014 tentang perubahan PMA No. 22 tahun 2014

3) PMA No.26 tahun 2013 tentang Ortaker UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

4) PMA No. 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMA No.26 tentang Ortaker UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

5) Standar Operating Procedure (SOP) 6) PP No.53. Tahun 2010 dan tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan dan Peraturan Rektor Tahun 2017 terlampir dalam Pedoman Kode Etik dan Tata Tertib Dosen

6) Dokumen mutu SPMI yang meliputi kebijakan, manual, standar, sasaran, serta rencana mutu bidang tata pamong, tata kelola, dan kerjasama.

FITK menjalankan kerjasama dengan dasar kebijakan tertulis berupa peraturan perundang-undangan serta peraturan yang ditetapkan oleh Rekor UIN Sunan Kalijaga. Kebijakan tersebut diantaranya adalah:

1. Dokumen Standar Mutu, Sasaran Mutu dan Rencana Mutu Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama mengacu SNPT, 9 Kriteria BAN-PT, AUN-QA, dan QMS ISO 9001:2015.

2. Roadmap Kerjasama Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tahun 2020-2024.