Kebijakan SDM

Pengadaan SDM Dosen di UIN Sunan Kalijaga dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan yang sudah ditetapkan berdasarkan formasi yang diperoleh untuk mengisi formasi yang dibutuhkan. Penyelenggaraan perencanaan rekrutmen dosen di UIN Sunan Kalijaga berpedoman pada:

1) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (lembaran negara RI tahun 2014 No 6, tambahan lembaran negara RI No 5494);

2) UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen;

3) UU No 14 Tahun 2015 tentang APBN tahun anggaran 2016 (lembaran negara RI tahun 2015 No 278, tambahan lembaran negara RI No 5767);

4) PP RI No 37 Tahun 2009 tentang Dosen;

5) PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS (lembaran negara RI tahun 2020 No 68, tambahan lembaran negara RI No 6477);

6) PP No 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS;

7) PP No 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama (lembaran negara RI tahun 2015 No 168);

8) PMA No 42 tahun 2016 tentang ORTAKER Kementerian Agama (berita negara RI tahun 2016 No 1495);

9) Peraturan MENPAN-RB No 27 tahun 2021 tentang pengadaan PNS (berita negara RI tahun Mekanisme pengelolaan SDM UIN Proses monev kinerja, reward, cuti hingga pemberhentian pegawai (4) Pemetaan Kebutuhan SDM (1) 76 2021 No 654);

10) Keputusan MENPAN-RB RI No 993 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di Lingkungan Kemenag;

11) Peraturan BKN No 14 tahun 2018 tentang juknis pengadaan PNS (berita negara RI tahun 2018 No 1377);

12) Peraturan BKN No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN (berita negara RI tahun 2021 No 250);

13) Keputusan Menkes No HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19);

14) PMA No 26 tahun 2013 jo. PMA No 86 tahun 2013 tentang ORTAKER Yogyakarta;

15) KMA RI No 492 tahun 2003 tentang pemberian kuasa dan pendelegasian wewenang 2 manajemen SDM pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di lingkungan Depag;

16) SK Rektor UIN Sunan Kalijaga No 90.1 tahun 2017 tentang pedoman manajemen SDM Tendik dan tenaga kependidikan UIN Sunan Kalijaga ;

17) SK Rektor UIN Sunan Kalijaga No: 163 tahun 2021 tentang manajemen SDM non PNS UIN Sunan Kalijaga

Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kependidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan yang sudah ditetapkan berdasarkan formasi yang diperoleh untuk mengisi formasi yang dibutuhkan. Dalam Penyelenggaraan perencanaan rekrutmen tenaga kependidikan di UIN Sunan Kalijaga berpedoman pada:

1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2) UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);

3) PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS;

5) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

6) Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 654);

8) Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama;

9) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1377);

10) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 250);

11) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

12) Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013. Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Yogyakarta;

13) Keputusan Menteri Agama RI Nomor 492 Tahun 2003 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang 2 Manajemen Sumber Daya Manusia Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS di Lingkungan Departemen Agama;

14) Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 90.1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;

15) Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Nomor: 163 Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Bukan Pegawai Negeri Sipil UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta